Rabu, 09 Februari 2011

holistic care

HOLISTIC CARE
Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE


2009-06-10 21:59:21

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE merupakan klinik yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Pembentukan klinik ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan fakultas dalam upaya untuk mengembangkan terapi modalitas keperawatan dan menerapkan ilmu-ilmu keperawatan dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.



Pelayanan pada klinik HOLISTIC CARE didasarkan pada konsep keperawatan holistik yang meyakini bahwa penyakit yang dialami seseorang bukan saja merupakan masalah fisik yang hanya dapat diselesaikan dengan pemberian obat semata. Pelayanan keperawatan holistik memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih memperhatikan keutuhan aspek kehidupan sebagai manusia yang meliputi kehidupan jasmani, mental, sosial dan spiritual yang saling mempengaruhi. Klinik ini tidak saja menawarkan pelayanan keperawatan dengan memanfaatkan teknologi perawatan moderen maupun beragam terapi alternatif ataupun komplementer, tetapi juga pelayanan konseling dan promosi kesehatan untuk semua tahapan usia.



Visi Klinik HOLISTIC CARE adalah menjadi Klinik Keperawatan terpadu sebagai klinik keperawatan yang terkemuka dengan standar nasional maupun internasional dan menjadi model dalam pelayanan keperawatan mandiri dengan pendekatan holistik dan memanfaatkan teknologi moderen dan terapi alternatif dan komplementer berdasarkan teori pembuktian klinis dan keahlian tim. Dengan visi tersebut, klinik ini memiliki misi mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui promosi kesehatan dan deteksi dini masalah kesehatan, mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui pemberian pelayanan keperawatan secara holistik dengan menggunakan teknologi perawatan moderen maupun alternatif dan komplementer serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.



MOTO Klinik
C Caring – Kami senantiasa mempertahankan pelayanan bernuansa caring
A Accessible – Kami memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
R Research-based – Kami mengintergrasikan pembuktian klinis dengan keahlian kami dan pilihan klien dalam membuat keputusan kesehatan yant tepat bagi dirinya.
E Empowerment – Kami memberikan informasi yang tepat bagi klien agar mampu memberdayakan dirinya dalam membuat keputusan yang tepat bagi kesehatannya.



Ragam Pelayanan Klinik
Klinik ini menyediakan berbagai pelayanan antara lain deteksi dini masalah-masalah kesehatan, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Pelayanan deteksi dini meliputi:

1. gangguan tumbuh kembang anak,
2. deteksi dini diabetes,
3. osteoporosis,
4. kanker payudara,
5. perubahan visus dan kelainan buta warna,
6. penyakit lain yang dideteksi melalui Iridologi.


Pendidikan dan konseling kesehatan diberikan sesuai dengan masalah kesehatan yang dialami klien. Perawatan kesehatan diberikan pada klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan antara lain:

1. perawatan luka dan stoma,
2. perawatan kaki diabetik dan luka diabetik.

Layanan perawatan kesehatan di rumah disediakan bagi klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan seperti klien:

1. pasca stroke,
2. demensia,
3. lansia,
4. gangguan mental,
5. menggunakan alat-alat bantu kesehatan seperti sonde lambung dan kateter urin.

Terapi komplementer yang tersedia di klinik HOLISTIC CARE yaitu:

1. akupuntur kesehatan,
2. aroma terapi,
3. terapi relaksasi,
4. terapi herbal,
5. terapi hipnosis.


Sedangkan layanan konseling yang disediakan meliputi konseling:

1. Ibu hamil dan menyusui,
2. sexualitas remaja,
3. HIV/AIDS,
4. adaptasi terhadap penyakit-penyakit kronik seperti Diabetes Melitus,
5. pasca stroke,
6. hipertensi,
7. gagal Jantung,
8. gangguan mental.



Tim Ahli
Tim perawatan terdiri dari perawat-perawat profesional yang memiliki sertifikat keterampilan khusus dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang kesemuanya merupakan staf FIK-UI.

Fasilitas Klinik
Ruang klinik yang nyaman dengan air conditioner dan pelayanan yang ramah disiapkan bagi klien Klinik. Tersedia peralatan untuk mendeteksi masalah kesehatan secara cepat antara lain penggunaan iridologi, spygnomanometer, glukometer, pendeteksi osteoporosis, dan denver development assessment tool, serta berragam produk perawatan luka, stoma dan perawatan kaki diabetik. Ruang pendidikan kesehatan yang dilengkapi dengan audiovisual, poster dan brosur yang informatif untuk diberikan secara cuma-cuma kepada klien.

euthanasia

Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsure potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yangmembahayakan ini pada pasiennya.
Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998
suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Selasa, 25 Januari 2011

KASUS-KASUS MALPRAKTEK

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Juni 20, 2009 oleh agungrakhmawan
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1) Adanya indikasi medis
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
1. Direct Causation (penyebab langsung)
2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

Kasus dalam mal praktek

Kasus Mal Praktik Dunia Kedokteran
Posted by Mimin-ATN on 11:16 AM
Di Indonesia kasus malpraktik di rumah sakit seringkali kita dengar. Baru-baru ini bahkan seorang ibu dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan kasus malpraktik yang dialaminya ke internet. Ternyata tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara maju seperti Amerika pun kasus-kasus malpraktik di dunia kedokteran ini juga pernah terjadi. Namanya juga manusia, tempatnya salah, tapi demi keadilan harus ada kompensasi untuk korban malpraktik ini, bukan malahan dituntut karena alasan pencemaran nama baik segala.



Klinik Inseminasi yang Salah Menggunakan Sperma


Saat Nancy Andrews, warga Commack, New York, hamil setelah mengikuti program vitro fertilization, pasangan suami istri ini sama sekali tidak menduga bahwa anak yang dilahirkannya memiliki kulit dengan warna gelap yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan ciri fisik mereka. Dari test DNA yang kemudian dilakukan diperkirakan telah terjadi kesalahan dimana para dokter di New York Medical Services for Reproductive Medicine secara tidak sengaja menggunakan sperma dari laki-laki lain yang bukan milik suaminya dan kemudian diensiminasi ke sel telur Nancy. Pasangan ini tetap membesarkan sang bayi Jessica yang lahir pada tanggal 19 Oktober 2004 seperti layaknya darah dagingnya sendiri meski secara genetis telah terjadi kesalahan. Meskipun demikian pasangan ini tetap memperkarakan pemilik klinik tersebut atas kejadian yang tergolong malpraktik ini ke pengadilan. Nggak kebayang, ikut program bayi tabung, terus ternyata (misalnya) anak yang lahir kulitnya item, rambutnya keriting, padahal babe sama emaknya gak ada yang kulitnya item, apalagi keriting. Gimana tuh perasaanya? Hehe...

Cangkok Jantung dan Paru-paru yang Salah


Jésica Santillán, 17 tahun, meninggal 2 minggu setelah menjalani cangkok jantung dan paru-paru yang berasal dari pasien yang golongan darahnya tidak sama dengannya. Tim dokter di Duke University Medical Center gagal dalam memeriksa kecocokan darah sebelum operasi dilakukan. Setelah sekian detik operasi transplantasi untuk mencoba membalikkan keadaan karena kesalahan fatal itu, Jésica mengalami gagal otak dan komplikasi yang membawanya ke kematian.
Jésica, imigran asal Mexico, tiba di Amerika Serikat tiga tahun sebelum menjalani pengobatan penyakit jantung untuk mempertahankan hidupnya. Dengan transplantasi jantung dan paru-paru di Duke University Hospital, Durham, N.C., alih-alih memperbaiki kondisinya, yang terjadi justru keadaan menjadi bertambah buruk. Jésica, yang bergolongan darah O, malah menerima organ dari donor yang bergolongan darah A.
Kesalahan fatal ini membuatnya dalam kondisi koma, dan meninggal ketika usaha para dokter untuk berusaha menggantikannya dengan organ yang kompatibel gagal. Rumah sakit mengklaim telah terjadi human-error yang mengakibatkan kematian Jesica, selain prosedur yang cacat untuk memastikan kompatibilitas transplantasi organ. Setelah itu diberitakan telah terjadi kesepakatan tertutup antara rumah sakit dan keluarga soal ini. Tidak seorangpun, baik dari pihak keluarga atau rumah sakit yang mau memberikan komentar atas kasus ini.

Testikel yang Berharga US $200.000 Dollar (2,2 Miliar Rupiah)


Satu lagi kesalahan fatal di meja operasi, ketika para ahli bedah keliru membuang testikel sebelah kanan yang masih sehat dari seorang veteran Angkatan Udara AS Benjamin Houghton (47 tahun). Pasien ini mengeluh sakit dan pengecilan testikel sebelah kirinya. Lalu para dokter memutuskan untuk menjadualkan operasi pembedahan untuk membuang testikel yang bermasalah tersebut karena khawatir akan timbulnya kanker. Kesalahan-kesalahan terjadi sejak dari proses formulir perijinan hingga kegagalan personil medis untuk menentukan sisi pembedahan sebelum prosedur operasi dilaksanakan. Kesalahan yang terjadi di West Los Angeles VA Medical Center ini membawa pada tuntutan hukum atas rumah sakit yang diajukan oleh Houghton dan istrinya. Beuh, masih untung cuma testikel, gimana coba kalo yang diangkat testisnya? Alamak...

Prosedur Invasive Jantung Terbuka... Tapi Salah Pasien...


Joan Morris (nama samaran), seorang nenek berusia 67 tahun, diminta bantuannya dalam suatu pembelajaran di rumah sakit untuk cerebral angiography (ilmu mengenai darah pada otak). Sehari setelahnya, secara tidak sengaja dia "terpaksa" dijadikan objek studi mengenai invasive cardiac electrophysiology.
Setelah sesi angiography, pasien ini dipindahkan ke ruangan yang lain yang bukan merupakan ruangan asalnya. Kesalahan yang "direncanakan" terjadi keesokan harinya saat paginya pasien ini dibawa untuk suatu prosedur jantung terbuka. Dia berada di atas meja operasi yang mestinya bukan untuk dia selama satu jam. Para dokter membuat irisan pada pangkal pahanya, menusuk sebuah arterinya, menyambungnya ke sebuah pipa pembuluh lalu ke atas ke jantungnya (suatu prosedur yang mengakibatkan resiko tinggi terjadinya pendarahan, infeksi, serangan jantung, dan stroke). Kemudian tiba-tiba telepon berdering, dan seorang dokter dari bagian lain bertanya "Apa yang kalian lakukan dengann pasienku?" Tidak ada yang salah dengan jantungnya. Kardiologis yang melakukan prosedur itu mencek data wanita itu dan baru menyadari kesalahan fatal telah terjadi. Studi itu langsung distop, setelah rekondisi wanita malang itu akhirnya dikembalikan ke kamar asalnya, beruntungya, dalam kondisi yang masih stabil.

Suvenir Sepanjang 13 Inch


Donald Church, 49 tahun, mempunyai tumor di perutnya saat ia tiba di University of Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Setelah meninggalkan rumah sakit itu, tumornya hilang - tapi satu alat operasi (retractor) malah menggantikan tempat tumornya. Ternyata dokter yang menanganinya secara tidak sengaja meninggalkan retractor sepanjang 13 inch di perutnya. Hal ini bukan kejadian yang pertama terjadi di klinik itu. Empat kasus yang sama pernah terjadi di klinik yang sama antara tahun 1997 dan 2000. Masih untung, ahli bedah masih bisa mengambil lagi retraktor yang ketinggalan itu segera setelah diketahui. Akibat dari peristiwa ini, Church mengalami konsekuensi gangguan fungsi perutnya. Klinik tersebut akhirnya setuju membayar Church sebesar US $97.000 (1 miliar rupiah) sebagai kompensasinya.

Rumah Sakit Salah Posisi Operasi Otak...Untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun


Untuk ketiga kalinya dalam tahun yang sama, dokter-dokter di Rhode Island Hospital melakukan operasi pada sisi kepala yang salah pada pasien-pasiennya. Yang terakhir terjadi pada tanggal 23 November 2007. Seorang nenek berusia 82 tahun membutuhkan operasi untuk menghentikan pendarahan di antara otaknya dan tengkorak kepalanya. Seorang ahli bedah syaraf di rumah sakit itu mulai melakukan pembedahan dengan membuat lubang pada bagian sisi kanan kepala pasien, meski sebenarnya hasil CT scan memperlihatkan bahwa pendarahan terjadi pada bagian sisi kiri, menurut laporan media lokal. Beruntung dokter bedah ini segera menyadari kesalahannya dan segera menutup kembali lubang operasi yang salah dan melakukannya kembali pada sisi kiri kepala pasien. Kondisi pasien dilaporkan stabil pada hari Minggunya.
Kasus yang sama disebut-sebut juga terjadi pada bulan Februari, dimana seorang dokter yang lain juga melakukan operasi pada sisi kepala yang salah. Dan pada Agustus, lagi-lagi seorang kakek berusia 86 thaun menjadi korbannya, setelah nyawanya tidak terselamatkan akibat operasi pada kepalanya, tapi pada sisi yang salah dari kepalanya.

Dokter yang Mengamputasi Kaki yang Salah


Mungkin kasus yang satu ini adalah kasus malpraktik yang paling banyak dipulikasikan. Seorang dokter di Tampa (Florida) melakukan kesalahan dengan mengamputasi kaki yang salah terhadap pasiennya, Willie King (52 tahun), pada bulan Februari 1995.
Pada akhirnya diketahui telah terjadi rangkaian kesalahan sebelum proses amputasi pada kaki yang salah itu. Saat tim operasi bedah menyadari kesalahan mereka semuanya sudah terlambat, kaki yang seharusnya masih sehat terlanjur dipotong! Akibat dari peristiwa ini ijin ahli bedah di rumah sakit itu di cabut untuk waktu 6 bulan dan didenda sebesar US $10.000 dollar (100 juta lebih). University Community Hospital, rumah sakit dimana operasi dilakukan membayar US $900.000 dollar (hampir 1 milyar) pada King sebagai kompensasi dan dokter-dokter yang terlibat di operasi itu turut "menyumbang" US $250.000 (lebih dari 250 juta).

Ginjal Sehat yang Tidak Sengaja Dibuang


Di St. Louis Park, Minnesota, seorang pasien dirujuk ke Park Nicollet Methodist Hospital untuk dibuang salah satu ginjalnya yang rusak akibat tumor yang diduga merupakan sel-sel kanker. Tapi yang terjadi kemudian, justru yang dibuang adalah ginjal yang sehat!
"Hal ini baru disadari keesokan harinya setelah operasi, saat patologis yang meneliti sampel ginjal tersebut tidak menemukan kerusakan apapun padanya." ujar Samuel Carlson, M.D. dan pejabat di Park Nicollet. Ginjal yang diduga potensial diserang kanker justru masih tertinggal di tempatnya dan masih berfungsi. Demi privasi dan permintaan keluarga, tidak ada detil laporan mengenai pasien ini yang dipublikasikan.

Terbangun Saat Operasi Membuatnya Bunuh Diri


Keluarga dari seseorang di West Virginia mengklaim telah terjadi pembiusan yang tidak cukup saat proses operasi dan mengakibatkan sang pasien bisa merasakan setiap irisan dari pisau bedah dan menjadikannya trauma berat. Trauma ini menurut keluarga itu membuat pasien itu melakukan bunuh diri dua minggu kemudian.
Sherman Sizemore dikirim ke Raleigh General Hospital di Beckley, W.Va., pada tanggal 29 Januari 2006 untuk dilakukan tindakan operasi berkenaan dengan rasa sakit di perutnya. Tapi, saat operasi dilakukan, pasien ini dilaporkan mengalami fenomena dimana yang dkenal dengan nama anesthetic awareness atau kesadaran selama pembiusan, yang membuat pasien bisa merasakan sakit atau ketidaknyamanan selama operasi berlangsung, sementara dia sendiri tidak bisa bergerak atau melakukan komunikasi dengan dokternya. Menurut komplain yang diajukan, anesthesiologis menyuntikkan obat bius pada pasien tapi gagal membuat mati rasa pasien hingga 16 menit setelah irisan pertama di perutnya. Anggota keluarga pasien tersebut mengatakan hal itu membuat trauma berat karena sadar saat sedang dioperasi tapi sama sekali tidak bisa bergerak atau mengkomunikasikannya dengan dokter yang akhirnya mendorongnya melakukan bunuh diri.

Bypass Arteri yang Salah


Dua bulan setelah melakukan operasi double bypass jantung untuk menyelamatkan nyawanya, artis komedian Dana Carvey yang mengasuh acara tv Saturday Night Live membuat pernyataan mengejutkan dimana dokter bedah cardiac yang menanganinya telah melakukan bypass pada arteri jantung yang salah. Akibatnya dibutuhkan operasi darurat untuk membuka kembali penyumbatan yang bisa mengakibatkan dia terbunuh. Menanggapi tuntutan sebesar 7,5 juta dollar yang diajukan oleh Dana, dokter itu dengan jujur mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan yang diakibatkan karena arteri Dana mempunyai situasi yang tidak biasa di jantungnya. Tapi Dana menyangkalnya :"Ini seperti membuang ginjal yang salah itu. Ini suatu kesalahn besar yang terjadi." ujar entertainer itu pada People Magazine.

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN

MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1) Adanya indikasi medis
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
1. Direct Causation (penyebab langsung)
2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.

Kasus dalam mal praktek

Kasus Mal Praktik Dunia Kedokteran
Posted by Mimin-ATN on 11:16 AM
Di Indonesia kasus malpraktik di rumah sakit seringkali kita dengar. Baru-baru ini bahkan seorang ibu dijebloskan ke penjara karena mempublikasikan kasus malpraktik yang dialaminya ke internet. Ternyata tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara maju seperti Amerika pun kasus-kasus malpraktik di dunia kedokteran ini juga pernah terjadi. Namanya juga manusia, tempatnya salah, tapi demi keadilan harus ada kompensasi untuk korban malpraktik ini, bukan malahan dituntut karena alasan pencemaran nama baik segala.



Klinik Inseminasi yang Salah Menggunakan Sperma


Saat Nancy Andrews, warga Commack, New York, hamil setelah mengikuti program vitro fertilization, pasangan suami istri ini sama sekali tidak menduga bahwa anak yang dilahirkannya memiliki kulit dengan warna gelap yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan ciri fisik mereka. Dari test DNA yang kemudian dilakukan diperkirakan telah terjadi kesalahan dimana para dokter di New York Medical Services for Reproductive Medicine secara tidak sengaja menggunakan sperma dari laki-laki lain yang bukan milik suaminya dan kemudian diensiminasi ke sel telur Nancy. Pasangan ini tetap membesarkan sang bayi Jessica yang lahir pada tanggal 19 Oktober 2004 seperti layaknya darah dagingnya sendiri meski secara genetis telah terjadi kesalahan. Meskipun demikian pasangan ini tetap memperkarakan pemilik klinik tersebut atas kejadian yang tergolong malpraktik ini ke pengadilan. Nggak kebayang, ikut program bayi tabung, terus ternyata (misalnya) anak yang lahir kulitnya item, rambutnya keriting, padahal babe sama emaknya gak ada yang kulitnya item, apalagi keriting. Gimana tuh perasaanya? Hehe...

Cangkok Jantung dan Paru-paru yang Salah


Jésica Santillán, 17 tahun, meninggal 2 minggu setelah menjalani cangkok jantung dan paru-paru yang berasal dari pasien yang golongan darahnya tidak sama dengannya. Tim dokter di Duke University Medical Center gagal dalam memeriksa kecocokan darah sebelum operasi dilakukan. Setelah sekian detik operasi transplantasi untuk mencoba membalikkan keadaan karena kesalahan fatal itu, Jésica mengalami gagal otak dan komplikasi yang membawanya ke kematian.
Jésica, imigran asal Mexico, tiba di Amerika Serikat tiga tahun sebelum menjalani pengobatan penyakit jantung untuk mempertahankan hidupnya. Dengan transplantasi jantung dan paru-paru di Duke University Hospital, Durham, N.C., alih-alih memperbaiki kondisinya, yang terjadi justru keadaan menjadi bertambah buruk. Jésica, yang bergolongan darah O, malah menerima organ dari donor yang bergolongan darah A.
Kesalahan fatal ini membuatnya dalam kondisi koma, dan meninggal ketika usaha para dokter untuk berusaha menggantikannya dengan organ yang kompatibel gagal. Rumah sakit mengklaim telah terjadi human-error yang mengakibatkan kematian Jesica, selain prosedur yang cacat untuk memastikan kompatibilitas transplantasi organ. Setelah itu diberitakan telah terjadi kesepakatan tertutup antara rumah sakit dan keluarga soal ini. Tidak seorangpun, baik dari pihak keluarga atau rumah sakit yang mau memberikan komentar atas kasus ini.

Testikel yang Berharga US $200.000 Dollar (2,2 Miliar Rupiah)


Satu lagi kesalahan fatal di meja operasi, ketika para ahli bedah keliru membuang testikel sebelah kanan yang masih sehat dari seorang veteran Angkatan Udara AS Benjamin Houghton (47 tahun). Pasien ini mengeluh sakit dan pengecilan testikel sebelah kirinya. Lalu para dokter memutuskan untuk menjadualkan operasi pembedahan untuk membuang testikel yang bermasalah tersebut karena khawatir akan timbulnya kanker. Kesalahan-kesalahan terjadi sejak dari proses formulir perijinan hingga kegagalan personil medis untuk menentukan sisi pembedahan sebelum prosedur operasi dilaksanakan. Kesalahan yang terjadi di West Los Angeles VA Medical Center ini membawa pada tuntutan hukum atas rumah sakit yang diajukan oleh Houghton dan istrinya. Beuh, masih untung cuma testikel, gimana coba kalo yang diangkat testisnya? Alamak...

Prosedur Invasive Jantung Terbuka... Tapi Salah Pasien...


Joan Morris (nama samaran), seorang nenek berusia 67 tahun, diminta bantuannya dalam suatu pembelajaran di rumah sakit untuk cerebral angiography (ilmu mengenai darah pada otak). Sehari setelahnya, secara tidak sengaja dia "terpaksa" dijadikan objek studi mengenai invasive cardiac electrophysiology.
Setelah sesi angiography, pasien ini dipindahkan ke ruangan yang lain yang bukan merupakan ruangan asalnya. Kesalahan yang "direncanakan" terjadi keesokan harinya saat paginya pasien ini dibawa untuk suatu prosedur jantung terbuka. Dia berada di atas meja operasi yang mestinya bukan untuk dia selama satu jam. Para dokter membuat irisan pada pangkal pahanya, menusuk sebuah arterinya, menyambungnya ke sebuah pipa pembuluh lalu ke atas ke jantungnya (suatu prosedur yang mengakibatkan resiko tinggi terjadinya pendarahan, infeksi, serangan jantung, dan stroke). Kemudian tiba-tiba telepon berdering, dan seorang dokter dari bagian lain bertanya "Apa yang kalian lakukan dengann pasienku?" Tidak ada yang salah dengan jantungnya. Kardiologis yang melakukan prosedur itu mencek data wanita itu dan baru menyadari kesalahan fatal telah terjadi. Studi itu langsung distop, setelah rekondisi wanita malang itu akhirnya dikembalikan ke kamar asalnya, beruntungya, dalam kondisi yang masih stabil.

Suvenir Sepanjang 13 Inch


Donald Church, 49 tahun, mempunyai tumor di perutnya saat ia tiba di University of Washington Medical Center di Seattle pada bulan Juni 2000. Setelah meninggalkan rumah sakit itu, tumornya hilang - tapi satu alat operasi (retractor) malah menggantikan tempat tumornya. Ternyata dokter yang menanganinya secara tidak sengaja meninggalkan retractor sepanjang 13 inch di perutnya. Hal ini bukan kejadian yang pertama terjadi di klinik itu. Empat kasus yang sama pernah terjadi di klinik yang sama antara tahun 1997 dan 2000. Masih untung, ahli bedah masih bisa mengambil lagi retraktor yang ketinggalan itu segera setelah diketahui. Akibat dari peristiwa ini, Church mengalami konsekuensi gangguan fungsi perutnya. Klinik tersebut akhirnya setuju membayar Church sebesar US $97.000 (1 miliar rupiah) sebagai kompensasinya.

Rumah Sakit Salah Posisi Operasi Otak...Untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun


Untuk ketiga kalinya dalam tahun yang sama, dokter-dokter di Rhode Island Hospital melakukan operasi pada sisi kepala yang salah pada pasien-pasiennya. Yang terakhir terjadi pada tanggal 23 November 2007. Seorang nenek berusia 82 tahun membutuhkan operasi untuk menghentikan pendarahan di antara otaknya dan tengkorak kepalanya. Seorang ahli bedah syaraf di rumah sakit itu mulai melakukan pembedahan dengan membuat lubang pada bagian sisi kanan kepala pasien, meski sebenarnya hasil CT scan memperlihatkan bahwa pendarahan terjadi pada bagian sisi kiri, menurut laporan media lokal. Beruntung dokter bedah ini segera menyadari kesalahannya dan segera menutup kembali lubang operasi yang salah dan melakukannya kembali pada sisi kiri kepala pasien. Kondisi pasien dilaporkan stabil pada hari Minggunya.
Kasus yang sama disebut-sebut juga terjadi pada bulan Februari, dimana seorang dokter yang lain juga melakukan operasi pada sisi kepala yang salah. Dan pada Agustus, lagi-lagi seorang kakek berusia 86 thaun menjadi korbannya, setelah nyawanya tidak terselamatkan akibat operasi pada kepalanya, tapi pada sisi yang salah dari kepalanya.

Dokter yang Mengamputasi Kaki yang Salah


Mungkin kasus yang satu ini adalah kasus malpraktik yang paling banyak dipulikasikan. Seorang dokter di Tampa (Florida) melakukan kesalahan dengan mengamputasi kaki yang salah terhadap pasiennya, Willie King (52 tahun), pada bulan Februari 1995.
Pada akhirnya diketahui telah terjadi rangkaian kesalahan sebelum proses amputasi pada kaki yang salah itu. Saat tim operasi bedah menyadari kesalahan mereka semuanya sudah terlambat, kaki yang seharusnya masih sehat terlanjur dipotong! Akibat dari peristiwa ini ijin ahli bedah di rumah sakit itu di cabut untuk waktu 6 bulan dan didenda sebesar US $10.000 dollar (100 juta lebih). University Community Hospital, rumah sakit dimana operasi dilakukan membayar US $900.000 dollar (hampir 1 milyar) pada King sebagai kompensasi dan dokter-dokter yang terlibat di operasi itu turut "menyumbang" US $250.000 (lebih dari 250 juta).

Ginjal Sehat yang Tidak Sengaja Dibuang


Di St. Louis Park, Minnesota, seorang pasien dirujuk ke Park Nicollet Methodist Hospital untuk dibuang salah satu ginjalnya yang rusak akibat tumor yang diduga merupakan sel-sel kanker. Tapi yang terjadi kemudian, justru yang dibuang adalah ginjal yang sehat!
"Hal ini baru disadari keesokan harinya setelah operasi, saat patologis yang meneliti sampel ginjal tersebut tidak menemukan kerusakan apapun padanya." ujar Samuel Carlson, M.D. dan pejabat di Park Nicollet. Ginjal yang diduga potensial diserang kanker justru masih tertinggal di tempatnya dan masih berfungsi. Demi privasi dan permintaan keluarga, tidak ada detil laporan mengenai pasien ini yang dipublikasikan.

Terbangun Saat Operasi Membuatnya Bunuh Diri


Keluarga dari seseorang di West Virginia mengklaim telah terjadi pembiusan yang tidak cukup saat proses operasi dan mengakibatkan sang pasien bisa merasakan setiap irisan dari pisau bedah dan menjadikannya trauma berat. Trauma ini menurut keluarga itu membuat pasien itu melakukan bunuh diri dua minggu kemudian.
Sherman Sizemore dikirim ke Raleigh General Hospital di Beckley, W.Va., pada tanggal 29 Januari 2006 untuk dilakukan tindakan operasi berkenaan dengan rasa sakit di perutnya. Tapi, saat operasi dilakukan, pasien ini dilaporkan mengalami fenomena dimana yang dkenal dengan nama anesthetic awareness atau kesadaran selama pembiusan, yang membuat pasien bisa merasakan sakit atau ketidaknyamanan selama operasi berlangsung, sementara dia sendiri tidak bisa bergerak atau melakukan komunikasi dengan dokternya. Menurut komplain yang diajukan, anesthesiologis menyuntikkan obat bius pada pasien tapi gagal membuat mati rasa pasien hingga 16 menit setelah irisan pertama di perutnya. Anggota keluarga pasien tersebut mengatakan hal itu membuat trauma berat karena sadar saat sedang dioperasi tapi sama sekali tidak bisa bergerak atau mengkomunikasikannya dengan dokter yang akhirnya mendorongnya melakukan bunuh diri.

Bypass Arteri yang Salah


Dua bulan setelah melakukan operasi double bypass jantung untuk menyelamatkan nyawanya, artis komedian Dana Carvey yang mengasuh acara tv Saturday Night Live membuat pernyataan mengejutkan dimana dokter bedah cardiac yang menanganinya telah melakukan bypass pada arteri jantung yang salah. Akibatnya dibutuhkan operasi darurat untuk membuka kembali penyumbatan yang bisa mengakibatkan dia terbunuh. Menanggapi tuntutan sebesar 7,5 juta dollar yang diajukan oleh Dana, dokter itu dengan jujur mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan yang diakibatkan karena arteri Dana mempunyai situasi yang tidak biasa di jantungnya. Tapi Dana menyangkalnya :"Ini seperti membuang ginjal yang salah itu. Ini suatu kesalahn besar yang terjadi." ujar entertainer itu pada People Magazine..

Senin, 24 Januari 2011

SEJARAH KEPERAWATAN

sejarah keperawatan

sejarah keperawatan nasional dan internsional

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya.Banyak rintangan dan hambatan yang kelompok hadapi dalam penyusunan makalah ini. Namun berkat bantuan dan dukungan dari teman-teman serta bimbingan dari dosen pembimbing, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Dengan adanya makalah ini di harapkan dapat membantu dalam proses pembelajaran dan dapat menambah pengetahuan para pembaca. Penulis juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan dan doa.
Seperti pepatah mengatakan “Tiada gading yang tak retak” begitu pula dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman demi penyempurnaan makalah ini.






Penyusun

Kelompok 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan yang berdasarkan pada ilmu dan etika keperawatan. Keperawatan sebagai bagian intergral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai dengan standart dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik lanjut.
B. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan internasional,
2. Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan nasional, dan
3. Mengetahui bagaimana hubungan dari sejarah keperawatan yang ada dengan keperawatan saat ini.
C. Metode Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari 3 bab utama. Bab I berisi tentang latar belakang dari penulisan makalah ini, tujuan di adakannya penulisan, dan metode penulisan makalah ini. Bab II merupakan bagian yang berisi penjelasan tentang tinjauan pustaka, yang membahas materi/pokok bahasan makalah ini,yakni, Sejarah Keperawatan Internasional dan Nasional. Bab III merupakan bagian terakhir yang berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Sejarah Keperawatan Internasional
Keperawatan sebagai suatu pekerjaan sudah ada sejak manusia ada di bumi ini, keperawatan terus berkembang sesuai dengan kemajuan peradaban teknologi dan kebudayaan. Konsep keperawatan dari abad ke abad terus berkembang, berikut adalah perkembangan keperawatan di dunia.

1. Sejak zaman manusia itu diciptakan (manusia itu ada)/Zaman Purba
Di mana pada dasarnya manusia diciptakan telah memiliki naluri untuk merawat diri sendiri sebagaimana tercermin pada seorang ibu. Naluri yang sederhana adalah memelihara kesehatan dalam hal ini adalah menyusui anaknva sehingga harapan pada awal perkembangan keperawatan, perawat harus memiliki naluri keibuan (mother instinct) kemudian bergeser ke zaman purba di mana pada zaman ini orang masih percaya pada sesuatu tentang adanya kekuatan mistis yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia, kepercayaan ini dikenal dengan nama animisme, di mana seseorang yang sakit dapat disebabkan karena kekuatan alam atau pengaruh kekuatan gaib sehingga timbul keyakinan bahwa jiwa yang jahat akan dapat menimbulkan kesakitan dan jiwa yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan. Pada saat itu peran perawat sebagai ibu yang merawat keluarganya yang sakit dengan memberikan perawatan fisik serta mengobati penyakit dengan menghilangkan pengaruh jahat. Kemudian dilanjutkan dengan kepercayaan pada dewa-dewa di mana pada masa itu penyakit dianggap disebabkan karena kemarahan dewa sehingga kuil-kuil didirikan sebagai tempat pemujaan dan orang yang sakit meminta kesembuhan di kuil tersebut dengan bantuan priest physi¬cian. Setelah itu perkembangan keperawatan terus berubah dengan adanya diakones dan philantrop yang merupakan suatu kelompok wanita tua dan janda yang membantu pendeta dalam merawat orang sakit serta kelompok kasih sayang yang anggotanya menjauhkan diri dari keramaian dunia dan hidupnya ditujukan pada perawatan orang yang sakit sehingga akhirnya berkembanglah rumah-rumah perawatan dan akhirnya mulailah awal perkembangan ilmu keperawatan.

2. Zaman keagamaan
Perkembangan keperawatan ini mulai bergeser ke arah spiritual di mana seseorang yang sakit dapat disebabkan karena adanya dosa atau kutukan Tuhan. Pusat perawatan adalah tempat-tempat ibadah, sehingga pada waktu itu pemimpin agama dapat disebut sebagai. tabib yang mengobati pasien karena ada anggapan yang mampu mengobati adalah pemimpin agama sedangkan pada waktu itu perawat dianggap sebagai budak yang hanya membantu dan bekerja atas perintah pemimpin agama.

3. Zaman masehi
Keperawatan dimulai pada saat perkembangan agama Nasrani, di mana pada saat itu banyak membentuk diakones (deaconesses), suatu organisasi wanita yang bertujuan mengunjungi orang sakit sedangkan orang laki-laki di berikan tugas dalam membrikan perawatan untuk mengubur bagi orang yang meninggal, sehingga pada saat itu berdirilah rumah sakit di Roma seperti Monastic Hospital. Pada saat itu rumah sakit di gunakan sebagai tempat merawat orang sakit,orang cacat,miskin dan yatim piatu. Pada saat itu pula di daratan benua Asia, khususnya di Timur Tengah, perkembangan keperawatan mulai maju seiring dengan perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam di ikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ilmu pasti, kimia, kesehatan dan obat-obatan. Sebagaimana dalam AlQuran di tuliskan pentingnya menjaga kebersihan diri, makanan, lingkungan dan lain-lain. Perkembangan tersebut melahirkan tokoh Islam dalam keperawatan yang di kenal dengan nama Rufaidah.

4. Zaman permulaan abad 21
Pada permulaan abad ini perkembangan keperawatan berubah, tidak lagi dikaitkan dengan faktor keagamaan akan tetapi berubah kepada faktor kekuasaan, mengingat pada masa itu adalah masa perang dan terjadi eksplorasi alam sehingga pesatlah perkembangan pengetahuan. Pada masa itu tempat ibadah yang dahulu digunakan untuk merawat sakit tidak lagi digunakan.

5. Zaman sebelum perang dunia kedua
Pada masa perang dunia kedua ini timbal prinsip rasa cinta sesama manusia di mana saling membantu sesama manusia yang membutuhkan. Pada masa sebelum perang dunia kedua ini tokoh keperawatan Florence Nightingale (1820-1910) menyadari adanya pentingnya suatu sekolah untuk mendidik para perawat, Florence Nightingale mempunyai pandangan bahwa dalam mengembangkan keperawatan perlu dipersiapkan pendidikan bagi perawat, ketentuan jam kerja perawat dan mempertimbangkan pendapat perawat. Usaha Florence adalah dengan menetapkan struktur dasar di pendidikan perawat diantaranya mendirikan sekolah perawat mnetapkan tujuan pendidikan perawat serta menetapkan pengetahuan yang harus di miliki para calon perawat. Florence dalam merintis profesi keperawatan diawali dengan membantu para korban akibat perang krim (1854 - 1856) antara Roma dan Turki yang dirawat di sebuah barak rumah sakit (scutori) yang akhirnya mendirikan sebuah rumah sakit dengan nama rumah sakit Thomas di London dan juga mendirikan sekolah perawatan dengan nama Nightingale Nursing School.

6. Masa selama perang dunia kedua
Selama masa selama perang ini timbal tekanan bagi dunia pengetahuan dalam penerapan teknologi akibat penderitaan yang panjang sehingga perlu meningkatkan diri dalam tindakan perawat mengingat penyakit dan korban perang yang beraneka ragam.
7. Masa pascaperang dunia dua
Masa ini masih berdampak bagi masyarakat seperti adanya penderitaan yang panjang akibat perang dunia kedua, dan tuntutan perawat untuk meningkatkan masyarakat sejahtera semakin pesat. Sebagai contoh di Amerika, perkembangan keperawatan pada masa itu diawali adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, pertambahan penduduk yang relatif tinggi sehingga menimbulkan masalah baru dalam pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi pola tingkah laku individu, adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dengan diawali adanya penemuan-penemuan obat-obatan atau cara-cara untuk memberikan penyembuhan bagi pasien, upaya-upaya dalam tindakan pelayanan kesehatan seperti pelayanan kuratif, preventif dan promotif dan juga terdapat kebijakan Negara tentang peraturan sekolah perawat. Pada masa itu perekembangan perawat di mulai adanya sifat pekerjaan yang semula bersifat individu bergeser ke arah pekerjaan yang bersifat tim. Pada tahun 1948 perawat di akui sebagai profesi sehingga pada saat itu pula terjadi perhatian dalam pemberian penghargaan pada perawat atas tangung jawabnya dalam tugas.

8. Periode tahun 1950
Pada masa itu keperawatan sudah mulai menunjukkan perkembangan khususnya penataan pada sistem pendidikan. Hal tersebut terbukti di negara Amerika sudah dimulai pendidikan setingkat master dan doktoral. Kemudian penerapan proses keperawatan sudah mulai dikembangkan dengan memberikan pengertian bahwa perawatan adalah suatu proses, yang dimulai dari pengkajian, diagno¬sis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

B. Sejarah Perkembangan Keperawatan di Indonesia
Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia telah banyak dipengaruhi oleh kolonial penjajah diantaranya Jepang, Belanda dan Inggris. Dalam perkembangannya di Indonesia dibagi menjadi dua masa diantaranya:
Pertama, masa sebelum kemerdekaan, pada masa itu negara Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perawat berasal dari Indonesia disebut sebagai verpleger dengan dibantu oleh zieken oppaser sebagai penjaga orang sakit, perawat tersebut pertama kali bekerja di rumah sakit Binnen Hospital yang terletak di Jakarta pada tahun 1799 yang ditugaskan untuk memelihara kesehatan staf dan tentara Belanda, sehingga akhirnya pada masa Belanda terbentuklah dinas kesehatan tentara dan dinas kesehatan rakyat. Mengingat tujuan pendirian rumah sakit hanya untuk kepentingan Belanda, maka tidak diikuti perkembangan dalam keperawatan. Kemudian pada masa penjajahan Inggris yaitu Rafless, mereka memperhatikan kesehatan rakyat dengan moto kesehatan adalah milik manusia dan pada saat itu pula telah diadakan berbagai usaha dalam memelihara kesehatan diantaranya usaha pengadaan pencacaran secara umum, membenahi cara perawatan pasien dangan gangguan jiwa dan memperhatikan kesehatan pada para tawanan.
Beberapa rumah sakit dibangun khususnya di Jakarta yaitu pada tahun 1819, didirikan rumah sakit Stadsverband, kemudian pada tahun 1919 rumah sakit tersebut pindah ke Salemba dan sekarang dikenal dengan nama RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), kemudian diikuti rumah sakit milik swasta. Pada tahun 1942-1945 terjadi kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara Jepang. Perkembangan keperawatan mengalami kemunduran.
Kedua, masa setelah kemerdekaan, pada tahun 1949 telah banyak rumah sakit yang didirikan serta balai pengobatan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan pada tahun 1952 didirikan sekolah perawat, kemudian pada tahun 1962 telah dibuka pendidikan keperawatan setara dengan diploma. Pada tahun 1985 untuk pertama kalinya dibuka pendidikan keperawatan setingkat dengan sarjana yang dilaksanakan di Universitas Indonesia dengan nama Program Studi Ilmu Keperawatan dan akhirnya dengan berkembangnya Ilmu Keperawatan, maka menjadi sebuah Fakultas Ilmu keperawatan dan beberapa tahun kemudian diikuti berdirinya pendidikan keperawatan setingkat S1 di berbagai univeisitas di Indonesia seperti di Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan lain-lain.
C. Dampak Sejarah Terhadap Profil Perawat Indonesia
Sejarah adalah setiap peristiwa atau kejadian di masa lampau yang menyenangkan maupun memilukan. Sejarah bukan sebatas cerita untuk generasi mendatang yang ditulis sekadar untuk dihafalkan. Setiap manusia memiliki sejarah masing-masing, baik yang ber¬sifat individual, komunal, maupun nasional. Sama halnya dengan sejarah perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih bukan ha¬nya melibatkan tentara, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Mulai dari pemimpin sampai rakyat jelata, orang tua sampai anak-anak. Semuanya bahu-membahu berjuang dengan semangat patriotis¬me.
Sejarah akan mewarnai masa depan. Apa yang terjadi di masa sekarang dipengaruhi oleh sejarah pada masa sebelumnya. Ke¬suksesan yang diraih seseorang dalam hidupnya merupakan hasil atau buah dari keuletan dan perjuangannya di masa lalu. Contoh¬nya adalah negara Jepang. Negara tersebut menjadi salah satu negara yang pesat perekonomiannya. Keberhasilan ini salah satu¬nya dipengaruhi oleh semangat bangsa ini untuk terus maju dan meningkatkan produktivitasnya. Teori yang sama berlaku pula di negara kita. Keterpurukan yang dialami bangsa Indonesia di ham¬pir segala bidang disebabkan oleh perilaku korup yang telah men¬darah daging di negara ini sejak dulu.
Sistem hegemoni yang diterapkan oleh bangsa Eropa selama menjajah Indonesia telah memberi dampak yang sangat besar pada seluruh lini kehidupan, termasuk profesi perawat. Posisi Indonesia sebagai negara yang terjajah (subaltern) menyebabkan kita selalu berada pada kondisi yang tertekan, lemah, dan tidak berdaya. Kita cenderung menuruti apa saja yang menjadi keinginan penjajah. Situasi ini terus berlanjut dalam kurun waktu yang lama sehingga terbentuk suatu formasi kultural. Kultur di dalamnya mencakup pola perilaku, pola pikir, dan pola bertindak. Formasi kultural ini terus terpelihara dari generasi ke generasi sehingga menjadi se-suatu yang superorganic. Sejarah keperawatan di Indonesia pun tidak lepas dari peng-aruh penjajahan. Kali ini, penulis mencoba menganalisis mengapa masyarakat menganggap perawat sebagai pembantu profesi kese¬hatan lain—dalam hal ini profesi dokter. Ini ada kaitannya dengan konsep hegemoni. Seperti dijelaskan di awal, perawat awalnya direkrut dari Boemi Putera yang tidak lain adalah kaum terjajah, sedangkan dokter didatangkan dari negara Belanda—sebab pada saat itu di Indonesia belum ada sekolah kedokteran. Sesuai dengan konsep hegemoni, posisi perawat di sini adalah sebagai subaltern yang terus-menerus berada dalam cengkeraman kekuasaan dokter Belanda (penjajah). Kondisi ini menyebabkan perawat berada pada posisi yang termarjinalkan. Keadaan ini berlangsung selama ber¬abad-abad sampai akhirnya terbentuk formasi kultural pada tu¬buh perawat.
Posisi perawat sebagai subaltern yang tunduk dan patuh meng¬ikuti apa keinginan penjajah lama-kelamaan menjadi bagian dari karakter pribadi perawat. Akibatnya, muncul stigma di masya¬rakat yang menyebut perawat sebagai pembantu dokter. Karena stigma tersebut, peran dan posisi perawat di masyarakat semakin termarjinalkan. Kondisi semacam ini telah membentuk karakter dalam diri perawat yang pada akhirnya berpengaruh pada profesi keperawatan secara umum. Perawat menjadi sosok tenaga kese¬hatan yang tidak mempunyai kejelasan wewenang atau ruang lingkup. Orientasi tugas perawat dalam hal ini bukan untuk mem¬bantu klien mencapai derajat kesehatan yang optimal, melainkan membantu pekerjaan dokter. Perawat tidak diakui sebagai suatu profesi, melainkan pekerjaan di bidang kesehatan yang aktivitas¬nya bukan didasarkan atas ilmu, tetapi atas perintah/instruksi dokter—sebuah rutinitas belaka. Pada akhirnya, timbul sikap ma-nut perawat terhadap dokter.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah berkembangnya perilaku profesional yang keliru dari diri perawat. Ada sebagian perawat yang menjalankan praktik pengobatan yang sebenarnya merupakan kewenangan dokter. Realitas seperti ini sering kita te¬mui di masyarakat. Uniknya, sebutan untuk perawat pun bera¬gam. Perawat laki-laki biasa disebut mantri, sedangkan perawat perempuan disebut suster. Ketimpangan ini terjadi karena perawat sering kali diposisikan sebagai pembantu dokter. Akibatnya, pe¬rawat terbiasa bekerja layaknya seorang dokter, padahal lingkup kewenangan kedua profesi ini berbeda.
Tidak menutup kemungkinan, fenomena seperti ini masih te¬rus berlangsung hingga kini. Hal ini tentunya akan menghambat upaya pengembangan keperawatan menjadi profesi kesehatan yang profesional. Seperti kita ketahui, kultur yang sudah terinternalisasi akan sulit untuk diubah. Dibutuhkan persamaan persepsi dan cita-¬cita antar-perawat serta kemauan profesi lain untuk menerima dan mengakui perawat sebagai sebuah profesi kesehatan yang pro¬fesional. Tentunya kita berharap pengakuan ini bukan sekedar wa¬cana, tetapi harus terealisasikan dalam kehidupan profesional.
Paradigma yang kemudian terbentuk karena kondisi ini ada¬lah pandangan bahwa perawat merupakan bagian dari dokter. Dengan demikian, dokter berhak "mengendalikan" aktivitas pera¬wat terhadap klien. Perawat menjadi perpanjangan tangan dokter dan berada pada posisi submisif. Kondisi seperti ini sering kali temui dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Salah satu penyebab¬nya adalah masih belum berfungsinya sistem kolaborasi antara dokter dan perawat dengan benar.
Jika kita cermati lebih jauh, hal yang berlaku justru sebalik¬nya. Dokter seharusnya merupakan bagian dari perawatan klien. Seperti kita ketahui, perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Asuhan keperawatan yang diberikan pun sepanjang rentang sehat-sakit. Dengan demikian, perawat adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan klien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas klien. Sudah selayaknya jika profesi kese-hatan lain meminta "izin" terlebih dahulu kepada perawat se¬belum berinteraksi dengan klien. Hal yang sama juga berlaku untuk keputusan memulangkan klien. Klien baru boleh pulang setelah perawat menyatakan kondisinya memungkinkan. Walaupun prog¬ram terapi sudah dianggap selesai, program perawatan masih te¬rus berlanjut karena lingkup keperawatan bukan hanya pada saat klien sakit, tetapi juga setelah kondisi klien sehat.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Keperawatan merupakan sebuah ilmu dan profesi yang memberikan pelayanan kesehatan guna untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Keperawatan ternyata sudah ada sejak manusia itu ada dan hingga saat ini Profesi keperawatan berkembang dengan pesat. Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia tidak hanya berlangsung di tatanan praktik, dalam hal ini layanan keperawatan, tetapi juga di dunia pendidikan keperawatan. Tidak asing lagi, pendidikan keperawatan memberi pengaruh yang besar terhadap kualitas la¬yanan keperawatan. Karenanya, perawat harus terus meningkatkan kompe¬tensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang berkelanjutan.

B. Saran
Dari kesimpulan yang ada maka kita sebagai perawat atau calon perawat harus terus meningkatkan kompetensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang berkelanjutan, sehingga kita tidak mengalami ketertinggalan dari keperawatan internasional.